JAKARTA, 22 OKTOBER 2026 Dua pengungkapan kasus narkoba dan peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang disampaikan, aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan 1 ton ketamin di perairan Batam, sementara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar dua fasilitas produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Polri, Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H., yang dikenal dengan nama Agus Flores, menilai pengungkapan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan peredaran obat keras ilegal secara konsisten.
1 TON KETAMIN DIAMANKAN DI PERAIRAN BATAM
Dalam informasi yang diterima, tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai disebut berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 1 ton ketamin yang diangkut menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Batam.
Sebanyak delapan orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Kapal beserta barang bukti dilaporkan telah bersandar di Pelabuhan Belawan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Pengungkapan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, jaringan pemasok, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusinya.
DUA PABRIK OBAT KERAS ILEGAL DIBONGKAR
Pada pengungkapan lainnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dilaporkan membongkar dua fasilitas produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 16 tersangka disebut telah diamankan. Total barang bukti yang dilaporkan mencapai 7.862.500 butir obat siap edar.
Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur produksi dan distribusi obat keras yang diduga beroperasi di luar ketentuan hukum. Penelusuran terhadap jaringan pemasaran, sumber bahan baku, serta distribusi lintas daerah juga diperlukan untuk mencegah peredaran kembali.
AGUS FLORES: PENINDAKAN HARUS BERLANJUT HINGGA KE JARINGAN
Agus Flores menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara perlu diikuti dengan proses hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pandangan yang disampaikan dalam rilis ini, pemberantasan narkoba tidak cukup berhenti pada penangkapan orang-orang yang berada di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok, pengendali, pemodal, maupun penerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, sepanjang ditemukan bukti yang mendukung.
“Pengungkapan harus ditindaklanjuti secara tuntas. Telusuri jaringannya, ungkap alur distribusinya, dan proses setiap pihak berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pesan yang ditekankan dalam rilis ini.
Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Polri, Agus Flores juga menempatkan fungsi kontrol sosial dan pemberitaan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi penegakan hukum. Pengawasan publik diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, tanpa intervensi yang melanggar hukum dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
LINDUNGI MASYARAKAT DARI BAHAYA NARKOBA DAN OBAT ILEGAL
Dua pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat keras memerlukan kerja berkelanjutan antara aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, masyarakat, dan media.
Publik juga perlu memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, status barang bukti, serta proses hukum terhadap para pihak yang diamankan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Rilis ini menegaskan satu pesan: pemberantasan narkoba dan peredaran obat keras ilegal harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan menyentuh jaringan yang terlibat berdasarkan bukti hukum.
Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H. (Agus Flores)
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri Nusantara
Red
