JAKARTA, 22 OKTOBER 2026 Bareskrim Polri mengungkap dugaan gudang penampungan benih bening lobster (BBL) ilegal di kawasan Cirendeu, Depok, Jawa Barat. Gudang tersebut diduga disamarkan sebagai toko buah untuk mengelabui pengawasan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial I dan F. Benih lobster diduga ditampung sebelum dikirim ke luar negeri, termasuk Vietnam, melalui jalur darat dan udara.
Praktik penyelundupan ini menjadi ancaman serius bagi pengelolaan sumber daya laut Indonesia. Potensi ekonomi benih lobster nasional diperkirakan mencapai Rp17,9 triliun per tahun. Namun, angka tersebut merupakan estimasi potensi ekonomi, bukan nilai kerugian yang telah dipastikan dalam perkara ini.
Pengusutan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat perlu menelusuri pemasok, pemodal, pengendali distribusi, hingga jaringan penerima di luar negeri agar praktik penyelundupan dapat diberantas hingga ke akarnya.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi kekayaan laut Indonesia sekaligus memastikan manfaat ekonominya dirasakan nelayan, pembudidaya, dan masyarakat pesisir.
Red
