News
28

Jakarta, 22 OKTOBER 2026 Pejabat tinggi negara bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap lokasi pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang plang penyegelan sebagai tanda penghentian aktivitas pertambangan di lokasi yang ditertibkan.

Penertiban ini dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta jajaran instansi terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Papua Tengah.

Berdasarkan informasi dalam rilis, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari telah resmi dicabut. Pencabutan izin tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan persoalan pertambangan di kawasan tersebut.

Tim gabungan juga memasang plang penyegelan untuk menegaskan penghentian aktivitas pertambangan ilegal. Dengan tindakan ini, kegiatan penambangan di area yang ditertibkan harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, pengelolaan kawasan bekas tambang tersebut direncanakan akan diambil alih dan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Proses pengalihan ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan kawasan dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, serta berada dalam pengawasan pemerintah.

Penertiban tambang di Nabire tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum perizinan, pengawasan kegiatan pertambangan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Penanganan kawasan bekas tambang juga perlu memperhatikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.

Kehadiran pejabat tinggi negara dalam kegiatan ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penanganan persoalan pertambangan. Namun, langkah penertiban perlu diikuti pengawasan berkelanjutan agar tidak terjadi kembali aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.

Pemerintah juga diharapkan memastikan seluruh proses pencabutan izin, penyegelan lokasi, dan pengalihan pengelolaan kepada Antam dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penertiban ini tidak hanya menjadi tindakan penghentian aktivitas tambang, tetapi juga momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan, menjaga kepastian hukum, dan memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab.

Red

.

Exit mobile version