News

Babinsa TNI Aktif Ditangkap di Pekanbaru, 46,9 Kg Sabu Senilai Rp84,49 Miliar Disita

198

PEKANBARU, 21 OKTOBER 2026 Seorang oknum prajurit TNI aktif berinisial Serma AF (32), yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di jajaran Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, dikabarkan ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 46,9 kilogram. Barang haram tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp84,49 miliar. Seorang warga sipil berinisial NS, yang disebut berasal dari Binjai, Sumatera Utara, turut diamankan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena salah satu terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif yang seharusnya menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan di Kawasan Rumbai

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Serma AF bersama NS ditangkap di kawasan Rumbai, Pekanbaru, setelah diduga membawa narkotika dari Dumai.

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan sabu dengan berat total 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram. Barang bukti itu dikemas dalam empat tas berukuran besar.

Jumlah narkotika yang diamankan menunjukkan besarnya potensi ancaman terhadap masyarakat apabila barang tersebut berhasil diedarkan. Peredaran sabu dalam jumlah besar juga berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi generasi muda dan lingkungan sosial.

Diduga Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

Perkara ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang menghubungkan Malaysia dengan sejumlah wilayah di Sumatera dan Riau.

Selain itu, Serma AF diduga telah sebanyak 15 kali meloloskan pengiriman narkotika. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyidikan, penelusuran barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi yang digunakan, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berperan dalam pengiriman narkotika tersebut.

Pengungkapan jaringan hingga ke pemasok dan pengendali utama menjadi langkah penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada orang-orang yang diduga bertugas membawa barang.

Ditahan untuk Proses Hukum

Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa Serma AF telah diamankan dan ditahan di lingkungan tahanan militer oleh Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk kepentingan proses hukum.

Karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, penanganan perkara juga berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum militer. Sementara itu, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melalui koordinasi antarlembaga terkait.

Seluruh dugaan keterlibatan para pihak harus dibuktikan melalui proses hukum. Status sebagai terduga pelaku tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

TNI Diharapkan Bertindak Tegas

Keterlibatan anggota militer dalam dugaan tindak pidana narkotika menjadi persoalan serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sanksi terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, yang bersangkutan dapat menghadapi proses pidana serta kemungkinan sanksi kedinasan, termasuk pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan profesional sangat diperlukan untuk memastikan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang pangkat, jabatan, ataupun latar belakangnya.

Pengusutan Jaringan Harus Sampai ke Akar

Kasus penyitaan hampir 47 kilogram sabu ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama yang kuat antara kepolisian, TNI, instansi terkait, dan masyarakat.

Pengusutan tidak cukup hanya dengan mengamankan barang bukti dan para terduga pelaku. Aparat perlu mengungkap keseluruhan rantai distribusi, termasuk pemasok, pengendali, jalur masuk narkotika, serta pihak-pihak yang diduga membantu melancarkan pengiriman.

Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan dan keterbukaan informasi dari pihak berwenang. Penanganan perkara secara tuntas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.

Red

Exit mobile version