Jakarta 18 OKTOBER 2026 Nasib nahas menimpa Ibnu Rofik, seorang pemilik kandang ayam di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Kandang ayam seluas 1.100 meter persegi miliknya ludes dilalap si jago merah. Tak hanya menelan kerugian fantastis hingga Rp 600 juta, insiden kebakaran ini menyisakan konflik hukum lantaran pihak penyewa terkesan lepas tangan dan enggan bertanggung jawab.
Berdasarkan keterangan saksi mata, Budiyanto, dirinya baru menyadari adanya insiden nahas tersebut ketika kobaran api sudah membesar dan melahap bangunan kandang. Namun, dari pantauannya, asal mula api diyakini kuat berasal dari pembakaran sampah bekas sekam di sekitar area kandang.
Misteri 4 Orang di Lokasi dan Masuk Tanpa Izin
Sebelum si jago merah berkobar, diketahui hanya ada empat orang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Keempatnya merupakan warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Mereka adalah Tabah Kuat (yang berstatus sebagai penyewa kandang), beserta tiga orang lainnya yakni Agus Sutikno, Lasini, dan Rejo.
Fakta dilapangan mengungkapkan bahwa Rejo diketahui masuk ke dalam area kandang untuk mengambil kotoran ayam tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Ibnu Rofik selaku pemilik sah. Meski api diduga kuat berasal dari aktivitas pembakaran sekam di dekat lokasi pengambilan kotoran tersebut, hingga kini pelaku pasti pembakaran masih menjadi misteri. Tak satu pun dari keempat saksi kunci di lokasi yang mau mengakui perbuatannya.
Penyewa Tak Kooperatif, Ancaman Hukum Menanti
Kekecewaan Ibnu Rofik semakin memuncak melihat sikap penyewa kandang, Tabah Kuat. Bukannya menunjukkan iktikad baik, sang penyewa justru tidak mau mengakui kesalahannya dan lepas tangan atas hancurnya aset ratusan juta tersebut.
Padahal, secara hukum, kelalaian dan sikap lepas tangan penyewa jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan, di antaranya:
- Pasal 1564 KUHPerdata (Tanggung Jawab Kerusakan): Menyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi pada barang sewaan selama masa sewa.
- Pasal 1565 KUHPerdata (Spesifik Kebakaran): Menegaskan penyewa bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali ia dapat membuktikan bahwa hal itu murni kecelakaan di luar kendalinya.
- Pasal 1243 & 1365 KUHPerdata: Menjadi dasar kuat bagi pemilik untuk menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga akibat Wanprestasi serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Pasal 188 KUHP (Hukum Pidana): Menjerat siapa saja yang karena kealpaan (kelalaiannya) menyebabkan kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi harta benda orang lain, dengan ancaman pidana penjara.
Laporan Polisi Masih Menggantung
Demi mencari keadilan atas asetnya yang hangus menjadi abu, korban telah melangkah ke jalur hukum. Ibnu Rofik diketahui sudah melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian setempat.
Namun sayangnya, proses hukum dirasa berjalan lamban. Hingga berita ini diturunkan, korban belum menerima surat bukti laporan secara tertulis dari pihak berwajib. Kasus ini kini menjadi sorotan, publik berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Pati dapat segera mengusut tuntas misteri “api sekam” ini dan meminta pertanggungjawaban dari para terduga pelaku kelalaian.
Redaksi
