News

Agus Flores Terbitkan Edaran Nasional, Wartawan FRN Diminta Sosialisasikan Program “Polisi Bersama Masyarakat”

139

BEKASI, 14 OKTOBER 2026 Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara (FRN), Raden Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Agus Flores, menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajaran Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) di Indonesia. Edaran tersebut berisi instruksi untuk menyosialisasikan program “Polisi Bersama Masyarakat”serta memperkuat kerja sama dengan jajaran kepolisian di daerah.

Surat bernomor 201073/FRN Counter Polri/X/2026** tertanggal 14 Oktober 2026 itu ditujukan kepada seluruh Ketua DPW dan DPC Perkumpulan Wartawan Fast Respon di Indonesia untuk diteruskan kepada anggota sesuai dengan ketentuan organisasi.

Dalam edaran tersebut, Agus Flores meminta wartawan FRN yang memiliki legal standing sebagai anggota organisasi untuk berperan aktif membantu menyampaikan program Kapolri Jenderal Polisi Dr. Suyudi Ario Seto kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui media online, media cetak, media sosial, maupun komunikasi secara langsung dengan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman publik mengenai arah pelayanan kepolisian yang mengedepankan kedekatan, keterbukaan, dan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat

Dalam surat edarannya, Agus Flores menekankan pentingnya membangun persepsi bahwa polisi merupakan bagian dari masyarakat yang hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Program “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga dipahami sebagai upaya membangun hubungan yang lebih baik antara anggota kepolisian dan warga di berbagai daerah.

Melalui peran jurnalistik, wartawan FRN diharapkan mampu menyampaikan informasi mengenai kegiatan pelayanan kepolisian, program kemasyarakatan, serta berbagai langkah positif yang dilakukan jajaran Polri di wilayah masing-masing.

Sosialisasi tersebut juga diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara masyarakat dan kepolisian, sehingga berbagai persoalan di lingkungan warga dapat memperoleh perhatian dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Wartawan FRN Diminta Aktif di Media Digital

Selain mendorong publikasi melalui media massa, edaran itu juga menekankan pentingnya pemanfaatan platform digital untuk memperluas jangkauan informasi.

Agus Flores meminta seluruh wartawan FRN memiliki akun TikTok dan Instagram sebagai sarana pendukung penyebaran informasi kepada masyarakat.

Pemanfaatan media sosial dinilai dapat membantu menyampaikan informasi secara lebih cepat, luas, dan mudah diakses oleh berbagai kelompok masyarakat, khususnya pengguna platform digital.

Meski demikian, publikasi yang dilakukan tetap perlu mengedepankan prinsip jurnalistik, akurasi informasi, verifikasi fakta, serta penyajian berita yang berimbang dan bertanggung jawab.

Koordinasi dengan Kepolisian di Daerah

Dalam pelaksanaannya, anggota FRN yang memiliki legal standing sesuai ketentuan organisasi diminta menjalin kerja sama dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah untuk mendukung kegiatan peliputan serta sosialisasi program tersebut.

Kerja sama itu diharapkan dapat memperlancar akses informasi mengenai kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan pelayanan publik dan program kemasyarakatan.

Namun, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus menjaga independensi pers, mematuhi kode etik jurnalistik, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Kerja sama dalam penyebaran informasi tidak boleh menghilangkan fungsi pers sebagai penyampai informasi yang faktual dan bertanggung jawab kepada publik.

Instruksi Organisasi untuk Anggota yang Memenuhi Ketentuan

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa instruksi ditujukan kepada anggota FRN yang memiliki legal standing sebagai anggota organisasi, sebagaimana disebutkan dalam surat, termasuk kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditandatangani Agus Flores.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan edaran, anggota dapat menghubungi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Fast Respon di Bekasi, Jawa Barat.

Surat tersebut juga mencantumkan tembusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Dr. Suyudi Ario Seto, jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, serta Pembina FRN, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. H. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Melalui edaran ini, Agus Flores mengarahkan jajaran wartawan FRN agar mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan program “Polisi Bersama Masyarakat” melalui pemberitaan dan komunikasi publik.

Harapannya, informasi mengenai pelayanan kepolisian dapat menjangkau masyarakat lebih luas, mendorong komunikasi yang terbuka, serta memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat tanpa mengesampingkan profesionalisme jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Redaksi

Exit mobile version