INDRAMAYU, 12 OKTOBER 2026 Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri Nusantara (PW FRN-COP), R. Mas. MH. Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Agus Flores, disebut telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang berinisial LS ke Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan unggahan status WhatsApp yang dinilai menyinggung institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Persoalan ini menjadi perhatian setelah beredarnya foto yang memperlihatkan spanduk bertuliskan “ANEV MINGGUAN POLSEK PATROL”. Pada bagian bawah foto tersebut terdapat kalimat, “Kerjaannya manusia setengah setan”.
Unggahan itu menuai sorotan karena ungkapannya dinilai berpotensi merendahkan atau menyinggung institusi kepolisian. Meski demikian, konteks lengkap unggahan, maksud pernyataan, serta pihak yang menjadi sasaran tulisan tersebut masih perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Agus Flores Tempuh Jalur Hukum
Langkah yang disebut ditempuh Agus Flores melalui pelaporan kepada Polsek Patrol menjadi bagian dari upaya meminta persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum.
Pelaporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi, keaslian materi unggahan, konteks pernyataan, serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Penanganan laporan perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional. Pihak kepolisian juga diharapkan memberikan ruang kepada pelapor maupun pihak terlapor untuk menyampaikan keterangan masing-masing.
Selain memeriksa tangkapan layar atau foto yang beredar, penyidik perlu menilai bukti digital secara utuh agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada potongan gambar atau informasi yang tersebar di media sosial.
Adapun nomor laporan, waktu pelaporan, dan perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi dari pihak pelapor maupun Polsek Patrol.
Kritik terhadap Polri Tetap Harus Dihormati
Persoalan ini kembali mengingatkan pentingnya membedakan kritik terhadap institusi negara dengan dugaan pernyataan yang berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pelayanan, kebijakan, maupun kinerja kepolisian. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari pengawasan publik dan dapat menjadi bahan evaluasi bagi institusi Polri.
Namun, penilaian terhadap suatu unggahan harus mempertimbangkan isi, konteks, maksud, bukti, serta ketentuan hukum yang relevan. Pernyataan yang kontroversial tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan yang memadai.
Karena itu, proses hukum harus berjalan dengan tetap menghormati kebebasan berpendapat, hak setiap pihak, dan prinsip praduga tak bersalah. Mekanisme hukum juga tidak seharusnya digunakan untuk membungkam kritik yang sah.
Klarifikasi LS dan Kepolisian Diperlukan
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak LS dan keterangan kepolisian mengenai status laporan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi yang tersedia.
Tim 07
