JAKARTA, 12 OKTOBER 2026 Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri Nusantara (FRN) terus memperkuat barisan dengan bergabungnya 23 pengacara senior yang menyatakan kesiapan untuk mendukung program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (SAS).
Bergabungnya puluhan advokat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas organisasi, khususnya dalam bidang hukum, pendampingan, serta dukungan terhadap program kepolisian yang berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat FRN, Idwar Basrah, SH., MH. menjadi salah satu unsur penting dalam jajaran organisasi yang turut mengoordinasikan penguatan struktur hukum FRN. Sementara itu, posisi Wakil Ketua Umum diisi oleh lima orang pengacara yang berasal dari sejumlah wilayah, meliputi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa, dan Sulawesi.
Selain itu, Kepala Divisi Hukum FRN disebut berasal dari Jakarta. Para advokat lainnya bergabung sebagai anggota organisasi dan diharapkan dapat berkontribusi sesuai kapasitas, keahlian, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perkuat Dukungan terhadap Program Kapolri
Ketua Umum FRN, R. Mas. MH. Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH., yang dikenal sebagai Agus Flores**, menyampaikan optimisme atas bertambahnya kekuatan sumber daya manusia di lingkungan FRN, khususnya dari kalangan profesional hukum.
Menurut Agus Flores, kehadiran para pengacara tersebut diharapkan mampu memperkuat komitmen FRN dalam mendukung program Kapolri SAS, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian, penegakan hukum yang profesional, serta kedekatan Polri dengan masyarakat.
“Alhamdulillah, saat ini sudah ada 23 pengacara senior yang bergabung dengan FRN. Kami berharap seluruh anggota dapat bekerja sesuai bidang dan tanggung jawab masing-masing, sekaligus mendukung program Bapak Kapolri SAS yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agus Flores.
Ia menegaskan, dukungan terhadap program Kapolri harus diwujudkan melalui kontribusi nyata, komunikasi yang konstruktif, serta penguatan sinergi antara organisasi dan institusi kepolisian.
Menurutnya, keberadaan unsur advokat di dalam FRN juga diharapkan dapat membantu organisasi memahami persoalan hukum secara lebih komprehensif, sehingga setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati prinsip profesionalitas.
Optimistis Tembus 100 Pengacara hingga Desember
Agus Flores memperkirakan jumlah pengacara yang bergabung dengan FRN masih akan terus bertambah hingga akhir 2026. Ia optimistis, apabila proses konsolidasi dan komunikasi organisasi berjalan baik, jumlah anggota dari kalangan advokat berpotensi mencapai 100 orang pada Desember mendatang.
“Saya yakin, sampai Desember nanti jumlah pengacara yang bergabung dengan FRN bisa bertambah hingga 100 orang. Ini merupakan optimisme kami melihat perkembangan organisasi dan minat rekan-rekan advokat untuk ikut berkontribusi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penguatan keanggotaan tidak semata-mata mengejar jumlah, tetapi juga harus disertai komitmen, integritas, dan kejelasan kedudukan setiap anggota di dalam organisasi.
Agus juga menekankan bahwa setiap anggota FRN diharapkan memahami arah perjuangan organisasi, menjaga nama baik profesi, serta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Legal Standing dan Tanggung Jawab Organisasi
Terkait kedudukan hukum para anggota, FRN menyampaikan bahwa para pengacara yang bergabung memiliki legal standing sebagai anggota organisasi sesuai mekanisme keanggotaan yang berlaku.
Meski demikian, kedudukan sebagai anggota organisasi perlu dibedakan dari kewenangan profesional sebagai advokat. Setiap tindakan hukum, pendampingan, maupun pemberian bantuan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan kompetensi, surat kuasa apabila diperlukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan bertambahnya unsur advokat, FRN berharap dapat memperkuat fungsi organisasi dalam membangun komunikasi yang sehat antara masyarakat, insan pers, dan institusi kepolisian.
Agus Flores menegaskan, dukungan terhadap Kapolri bukan hanya sebatas pernyataan, melainkan harus tercermin dalam kerja nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Prinsip kami adalah mendukung program Polri yang berpihak pada kepentingan masyarakat, mendorong pelayanan yang cepat dan profesional, serta tetap menghormati hukum. FRN harus mampu menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Dengan bergabungnya 23 pengacara senior tersebut, FRN berharap konsolidasi organisasi semakin kuat dan mampu memperluas kontribusi di berbagai daerah. Target penambahan anggota hingga 100 pengacara pada Desember 2026 menjadi optimisme yang akan diupayakan melalui penguatan jaringan, koordinasi, dan komitmen bersama.
FRN menegaskan bahwa dukungan terhadap program Kapolri harus berjalan seiring dengan profesionalitas, integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.
Tim
