Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri

Agus Flores Minta Kapolda Jabar Tindak Tegas Galian C di Kecamatan Beber kab cirebon

32
×

Agus Flores Minta Kapolda Jabar Tindak Tegas Galian C di Kecamatan Beber kab cirebon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CIREBON 2 Oktober 2026 Aktivitas galian C di sejumlah wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Fast Respon (FRN), R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. (Agus Flores), meminta Kapolda Jawa Barat turun tangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan maupun menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Example 300x600

Sorotan tersebut mencakup wilayah Desa Wanayasa, Desa Beber, dan Desa Patapan, yang selama ini menjadi kawasan aktivitas galian.

Agus Flores menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada teguran atau pemeriksaan administratif. Jika hasil pengecekan lapangan menemukan adanya pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya minta Kapolda Jawa Barat turun tangan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan hanya ditegur. Tindak sesuai hukum dan jangan pandang bulu,” tegas Agus Flores.

Menurutnya, kegiatan pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Jangan sampai keuntungan dari tambang dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungannya. Ini yang harus menjadi perhatian serius aparat,” ujarnya.

Agus juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas dan perizinan, persetujuan lingkungan, batas dan lokasi kegiatan, penggunaan alat berat, aktivitas pengangkutan material, kondisi jalan, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar.

Ia menekankan bahwa keberadaan kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan tidak berarti seluruh aktivitas di dalamnya otomatis bebas dari kewajiban perizinan dan persyaratan lingkungan.

“Jangan Tunggu Ada Korban”
Agus Flores meminta jajaran kepolisian bersama instansi terkait tidak menunggu sampai muncul kerusakan lingkungan yang lebih parah atau korban masyarakat baru mengambil tindakan.

“Jangan tunggu lingkungan rusak parah baru bergerak. Kalau dari hasil pengecekan ditemukan pelanggaran, segera lakukan tindakan. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Baca Juga:  "Kapolda Sumbar Sebut Kapolres Besuki”: Sinyal Sejarah Besuki Kembali Menggema, Akankah Polwil Jatim Berpusat di Besuki?

Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap seluruh pihak yang menjalankan kegiatan galian C di kawasan tersebut.

“Tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar, kalau terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, kalau memang memenuhi seluruh ketentuan, tentu harus dihormati,” ujar Agus.

Agus Flores menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan informasi yang diperolehnya kepada Kapolda Jawa Barat sebagai bahan untuk dilakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut.

“Kami akan kawal persoalan ini. Fokus kami bukan mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan masyarakat serta lingkungan,” pungkasnya.

Pesannya jelas tambang boleh berjalan, tetapi aturan wajib ditegakkan. Lingkungan jangan menjadi korban ungkapnya.

Redaksi

Example 300250
Example 120x600