JAKARTA 1 Oktober 2026 Persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi perhatian pemerintah. Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mengkaji penanganan pengguna narkoba melalui pendekatan rehabilitasi dan pendidikan, khususnya bagi mereka yang berada di dalam lapas dan membutuhkan pemulihan.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Jakarta dan ditindaklanjuti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta kementerian terkait.
Supratman mengatakan Presiden meminta adanya formulasi kebijakan mengenai rehabilitasi pengguna dan pemakai narkoba yang saat ini berada di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Pemerintah selanjutnya akan melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga sebelum merumuskan kebijakan lebih lanjut.
Hampir 80 Persen Terkait Kasus Narkotika
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto turut menyoroti persoalan kepadatan lapas. Berdasarkan keterangannya setelah mengikuti rapat dengan Presiden, sebagian besar penghuni lapas disebut berkaitan dengan perkara narkotika.
Ia menyampaikan bahwa pendekatan rehabilitasi perlu dibahas lebih mendalam, termasuk bagi pengguna atau warga binaan perkara narkotika yang telah menjalani proses hukum tetapi masih membutuhkan penanganan rehabilitatif.
Persoalan ini menunjukkan bahwa penanganan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan peredaran gelap, tetapi juga menyangkut bagaimana pengguna atau korban penyalahgunaan mendapatkan pemulihan yang tepat.
BRIN Siapkan Kajian Teknologi Rehabilitasi
Kepala BRIN Arif Satria mengatakan pihaknya mendapat arahan untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas serta jumlah pusat rehabilitasi. BRIN juga mengkaji pengembangan alat deteksi dengan biaya yang lebih terjangkau untuk mendukung proses penanganan di pusat rehabilitasi.
Pemerintah juga melihat pentingnya penggunaan teknologi dan metode berbasis ilmu pengetahuan agar proses rehabilitasi tidak berhenti pada pemulihan dari ketergantungan, tetapi juga membantu seseorang kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Pendidikan Jadi Bagian dari Proses Pemulihan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan bahwa pemerintah juga menyiapkan model pendidikan dan kurikulum yang dapat mendukung proses rehabilitasi.
Kerja sama dengan rumah sakit dan perguruan tinggi, termasuk tenaga dari bidang kedokteran dan psikologi, akan menjadi bagian dari perumusan metode tersebut. Fokusnya terutama agar pengguna narkoba, termasuk generasi muda, mendapatkan proses pemulihan yang terarah dan dapat kembali produktif di tengah masyarakat.
Over Kapasitas Lapas Jadi Persoalan Serius
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dikutip dalam pemberitaan terbaru menunjukkan jumlah warga binaan pada April 2026 mencapai 271.602 orang, sementara kapasitas ideal lapas tercatat 147.376 orang. Kondisi tersebut menggambarkan tekanan besar terhadap kapasitas sistem pemasyarakatan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso juga mendorong evaluasi terhadap sistem pemidanaan. Ia menekankan pentingnya membedakan penanganan terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar dan pengedar.
Menurutnya, pengguna yang memenuhi kriteria untuk rehabilitasi dapat diarahkan pada rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan hukum, sementara pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Bukan Sekadar Mengurangi Penghuni Lapas
Arahan Presiden Prabowo tersebut pada akhirnya bukan hanya persoalan mengurangi jumlah penghuni lapas. Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa rehabilitasi dilakukan secara selektif, terukur, berbasis asesmen, serta tidak membuka ruang bagi bandar dan pengedar untuk berlindung di balik status pengguna.
Dengan demikian, kebijakan rehabilitasi perlu berjalan beriringan dengan pemberantasan jaringan narkotika. Pengguna yang memang membutuhkan pemulihan harus mendapatkan layanan yang tepat, sementara pengedar dan jaringan peredaran gelap tetap diproses sesuai hukum.
Pemerintah kini menyiapkan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan tersebut. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan bagaimana skema rehabilitasi pengguna narkoba di dalam sistem pemasyarakatan dapat diterapkan secara efektif.



















