JAKARTA, 1 Oktober 2026 Ketua Umum Fast Respon (FRN), R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. atau yang akrab disapa Agus Flores, memberikan klarifikasi terkait penggunaan istilah “dicopot” dalam pemberitaan mengenai pergantian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Agus Flores menegaskan bahwa dirinya keberatan apabila pergantian jabatan Kapolri disebut sebagai “pencopotan”. Menurut dia, istilah tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa pergantian tersebut merupakan bentuk sanksi atau tindakan disipliner terhadap pejabat yang bersangkutan.
“Saya marah kalau istilahnya dicopot. Saya tahu keadaan dua bulan terakhir. Menurut informasi yang saya ketahui, proses pergantian itu sudah dibicarakan dan bahkan sudah ada nama yang dipersiapkan sebagai pengganti,” ujar Agus Flores.
Ia mengungkapkan bahwa sejak beberapa waktu sebelumnya dirinya telah mengetahui adanya pembahasan mengenai sosok yang diproyeksikan untuk menggantikan Listyo Sigit. Agus menyebut sosok tersebut berasal dari angkatan 1994.
“Saya tahu persis prosesnya. Bahkan, terkait sosok angkatan 1994 itu, sampai ada pembahasan dan pertemuan dengan Letkol Tedy. Jadi saya mengetahui proses tersebut dari dekat,” katanya.
Meski demikian, Agus Flores meminta agar informasi tersebut tidak ditafsirkan secara berlebihan. Ia menekankan bahwa mengenai proses internal maupun komunikasi antara pejabat negara, masyarakat tetap harus merujuk pada keputusan dan keterangan resmi pemerintah.
Minta Istilah “Dicopot” Tidak Dipakai Sembarangan
Agus Flores menilai penggunaan istilah dalam pemberitaan perlu dilakukan secara hati-hati, terlebih menyangkut jabatan Kapolri dan institusi Polri yang memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, istilah “diganti”, “diberhentikan dengan hormat”, dan “dicopot” memiliki konteks yang berbeda sehingga tidak seharusnya digunakan secara sembarangan.
“Yang perlu saya luruskan, pergantian jabatan Kapolri jangan langsung dimaknai sebagai pencopotan. Ada perbedaan konteks antara pergantian jabatan dengan pencopotan sebagai bentuk sanksi. Karena itu, istilahnya harus tepat,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menarik kesimpulan mengenai alasan di balik pergantian tersebut tanpa adanya keterangan resmi.
“Jangan sampai istilah yang digunakan justru membangun persepsi seolah-olah seorang pejabat dicopot karena persoalan tertentu. Kita harus melihat proses resminya dan menghormati keputusan kenegaraan,” ujarnya.
Proses Pergantian Berjalan Melalui Mekanisme Resmi
Secara resmi, proses pergantian Kapolri memang berlangsung melalui mekanisme ketatanegaraan. DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 September 2026 terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru. Surat tersebut kemudian menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Komisi III DPR RI selanjutnya menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Proses tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Fakta tersebut, menurut Agus Flores, menunjukkan bahwa pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung melalui tahapan resmi dan melibatkan mekanisme kelembagaan negara.
“Jadi jangan kemudian semua disebut pencopotan. Ada proses administrasi dan ketatanegaraan yang harus kita hormati. Yang paling penting adalah bagaimana proses pergantian itu berlangsung secara tertib,” katanya.
Agus Flores: Saya Mengetahui Informasi Sejak Dua Bulan Lalu
Agus Flores kembali menegaskan bahwa keterangannya mengenai adanya pembahasan pergantian Kapolri bukan informasi yang baru diketahuinya saat proses pergantian berlangsung.
Ia mengaku telah mengetahui adanya pembicaraan mengenai kemungkinan pergantian tersebut sejak sekitar dua bulan sebelumnya.
“Saya tahu keadaan dua bulan kemarin. Sudah ada pembicaraan mengenai nama pengganti. Bahkan sosok angkatan 1994 itu sudah menjadi bagian dari pembahasan. Saya tidak bicara berdasarkan informasi yang muncul hari ini,” ungkapnya.
Namun, Agus tidak ingin informasi tersebut berkembang menjadi spekulasi mengenai motif atau alasan personal di balik pergantian Listyo Sigit.
“Kalau soal alasan dan keputusan akhirnya, itu kewenangan Presiden dan pemerintah. Saya hanya meluruskan istilahnya supaya masyarakat tidak salah memahami,” tambahnya.
Minta Publik Tidak Berspekulasi soal Penugasan Listyo Sigit
Mengenai kabar mengenai penugasan baru bagi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Agus Flores meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi.
“Kalau memang ada penugasan baru, biarkan Presiden yang menyampaikan. Jangan mendahului keputusan negara,” katanya.
Agus menilai pergantian pucuk pimpinan Polri merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang harus disikapi secara proporsional. Ia berharap proses transisi kepemimpinan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Yang harus kita kedepankan adalah kepentingan institusi, stabilitas nasional, dan kepastian hukum. Siapa pun yang memimpin Polri, yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk menghormati proses pergantian yang telah berlangsung melalui mekanisme resmi.
“Sekali lagi saya luruskan, jangan gunakan istilah dicopot kalau faktanya adalah pergantian jabatan melalui proses resmi. Kita harus melihat persoalannya secara utuh dan jangan membangun persepsi yang tidak berdasar,” pungkas Agus Flores.
Ru



















