Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PemerintahanPolri

Agus Flores Desak Penertiban Tambang Galian C di Kabupaten Cirebon Kecamatan Beber Diminta Jadi Perhatian, Jangan Pandang Bulu

32
×

Agus Flores Desak Penertiban Tambang Galian C di Kabupaten Cirebon Kecamatan Beber Diminta Jadi Perhatian, Jangan Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CIREBON 1 Oktober 2026 Ketua Umum Fast Respon (FRN), R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. atau yang akrab disapa Agus Flores, angkat bicara terkait maraknya aktivitas tambang dan galian C yang diduga bermasalah di wilayah Kabupaten Cirebon, khususnya di Kecamatan Beber.

Example 300x600

Agus Flores meminta jajaran kepolisian, khususnya Kapolresta Cirebon, untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan dan penertiban apabila ditemukan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh membedakan siapa pemilik, pengelola, maupun pihak yang berada di belakang kegiatan pertambangan tersebut.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, periksa dan tindak sesuai aturan. Jangan melihat siapa orangnya, jangan melihat siapa yang membekingi. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Agus Flores.»

Ia menyoroti wilayah Kecamatan Beber agar menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian serius. Pemeriksaan, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas perizinan, kesesuaian lokasi, aktivitas pengerukan, dampak terhadap lingkungan, hingga potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Agus Flores juga mengingatkan agar jangan sampai penertiban hanya dilakukan ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan langkah preventif dan pengawasan secara berkelanjutan.

“Saya minta Kapolresta Cirebon jangan tebang pilih. Kalau ada yang legal, tentu harus dihormati legalitasnya. Tetapi kalau ada yang diduga melanggar, lakukan pemeriksaan secara profesional. Jangan ada istilah kebal hukum.” ujarnya.

Sebagai penggiat yang selama ini menyuarakan persoalan pertambangan, Agus Flores menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan kepastian hukum harus menjadi perhatian utama. Ia berharap aktivitas pertambangan di Kabupaten Cirebon tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, maupun kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kapolsek Besuki AKP H.Adam SH, Pimpin kegiatan Tim Monitoring Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026

Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dan hubungan baik dengan sejumlah pejabat kepolisian tidak boleh dimaknai sebagai upaya meminta perlakuan khusus. Justru, menurutnya, komunikasi tersebut harus digunakan untuk mendorong institusi kepolisian bekerja secara profesional.

“Saya teman dan bagian dari masyarakat yang ingin melihat Polri bekerja dengan baik. Karena itu saya minta Kapolresta Cirebon bekerja secara profesional. Kalau ada laporan masyarakat, turun, cek, dan pastikan faktanya. Jangan pandang bulu.”

Agus Flores menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran, seluruh pihak yang terkait harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki. Setelah fakta dan bukti diperoleh, langkah hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap persoalan tambang galian C di Kabupaten Cirebon, terutama Kecamatan Beber, tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.

“Pesan saya sederhana jangan takut menegakkan aturan. Yang benar harus dilindungi, yang melanggar harus diproses sesuai hukum. Kabupaten Cirebon harus bersih dari praktik pertambangan yang melanggar aturan.” pungkas Agus Flores.

Redaksi

Example 300250
Example 120x600