JAKARTA 01 Oktober 2026 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terhadap Budi.
Budi datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan tersebut. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB atau sekitar 7,5 jam.
Usai pemeriksaan, Budi mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik. Ia menyebut proses pemeriksaan berlangsung kondusif dan berjalan lancar.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat profesional dan humanis. Setiap pertanyaan tersampaikan dengan baik dan kami memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan,” kata Budi, dikutip dari keterangannya kepada wartawan.
Budi tidak membeberkan secara rinci seluruh materi pemeriksaan. Menurutnya, substansi pemeriksaan merupakan ranah penyidik.
Berawal dari Pernyataan KPK
Laporan Faizal terhadap Budi berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Budi dalam kapasitasnya sebagai Juru Bicara KPK mengenai pemeriksaan Faizal dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Faizal sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi. Setelah itu, muncul pernyataan Budi kepada media yang kemudian dipersoalkan oleh pihak Faizal.
Faizal menilai informasi yang disampaikan kepada publik telah merugikan nama baiknya. Ia melalui pihak kuasa hukumnya mempertanyakan penyampaian informasi yang dinilai dapat membentuk persepsi publik mengenai keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya pada 14 April 2026.
Budi: Keterangan Berdasarkan Proses Hukum
Di sisi lain, Budi menyatakan bahwa dirinya menjalankan tugas secara profesional sebagai juru bicara lembaga antirasuah.
Budi juga menegaskan tidak memiliki hubungan personal dengan Faizal. Ia mengatakan keterangan yang disampaikan kepada publik berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan KPK.
Menurut Budi, keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penegakan hukum. Ia juga menyatakan proses penyampaian informasi dilakukan berdasarkan fakta dan rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Budi juga menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang telah melakukan pemeriksaan secara profesional.
Polda Metro Jaya Dalami Laporan
Dengan pemeriksaan terhadap Budi, penyidik Polda Metro Jaya kini memiliki keterangan dari pihak terlapor untuk melengkapi proses penanganan laporan tersebut.
Namun, pemeriksaan terhadap seseorang dalam kapasitas sebagai terlapor belum dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana yang terbukti. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, pihak Faizal tetap mempertahankan keberatannya terhadap pernyataan Budi. Kuasa hukum Faizal, Yamin Nasution, sebelumnya menyatakan persoalan yang mereka soroti bukan sekadar mengenai keterbukaan informasi, melainkan batas penyampaian informasi dalam proses hukum dan perlindungan terhadap hak seseorang yang masih berkedudukan sebagai pihak yang diperiksa.
Perkara Masih Berproses
Kasus ini mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting dalam proses penegakan hukum: keterbukaan informasi kepada publik dan perlindungan terhadap nama baik serta asas praduga tak bersalah.
Pemeriksaan Budi menjadi salah satu tahapan dalam penanganan laporan Faizal. Publik masih menunggu bagaimana penyidik Polda Metro Jaya menilai keterangan para pihak serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Hingga tahap ini, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Faizal masih merupakan perkara yang sedang diproses. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Budi bersalah atas tuduhan tersebut.
Redaksi
