CIREBON 30 September 2026 Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SD Santa Maria Cirebon kembali menjadi sorotan. Perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan bagi pihak korban tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Fast Respon Nusantara, Agus Flores.
Agus Flores menyatakan siap turun langsung ke Cirebon apabila penanganan perkara tersebut tidak segera menunjukkan perkembangan yang jelas. Ia menegaskan, kepentingan utama dalam perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada semua pihak.
“Kalau persoalan ini tidak kunjung selesai, saya siap turun ke Cirebon. Jangan sampai perkara yang menyangkut anak justru berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Agus Flores.
Menurutnya, apabila diperlukan, pihaknya akan mengusulkan agar perkara tersebut dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat untuk melihat secara menyeluruh proses penanganan yang telah berjalan, termasuk alat bukti, keterangan para pihak, serta langkah penyidik dalam menangani laporan tersebut.
“Gelar perkara itu bukan berarti menghakimi siapa yang benar atau salah. Justru harus menjadi ruang untuk menguji penanganan perkara secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Agus juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh fakta, termasuk rekaman CCTV apabila tersedia, keterangan saksi, keterangan pihak sekolah maupun keluarga korban, serta bukti lain yang relevan.
Ia meminta agar tidak ada pihak yang terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Yang kita dorong adalah kepastian hukum. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, proses harus berjalan sesuai aturan. Kalau ternyata ada fakta lain, itu juga harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa kepastian,” kata Agus.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan. Setiap laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap siswa, menurutnya, harus ditangani secara serius dan profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Agus Flores menegaskan, dirinya tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang sudah ada progres, sampaikan kepada publik secara proporsional. Kalau ada kendala dalam penanganannya, juga harus jelas. Yang terpenting jangan sampai kasus ini menggantung,” pungkasnya.
Redaksi



















