Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PemerintahanPolitik

Agus Flores Bertemu Wali Kota Palu, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Poboya dan Penggunaan Tromol

34
×

Agus Flores Bertemu Wali Kota Palu, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Poboya dan Penggunaan Tromol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PALU 30 September 2026 Ketua Umum Fast Respon Counter Polri (FRN), R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. (Agus Flores), mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyikapi berbagai persoalan pertambangan di Sulawesi Tengah.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan Agus Flores dalam rangkaian kunjungan dan komunikasi dengan sejumlah pihak di Sulawesi Tengah. Salah satu agenda tersebut adalah pertemuan dengan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, yang turut membahas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu aktivitas pertambangan di kawasan Poboya.

Dalam komunikasi tersebut, salah satu perhatian yang mengemuka adalah dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta penggunaan tromol yang disebut berkaitan dengan kegiatan pengolahan material hasil tambang.

Agus Flores menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mengedepankan fakta, legalitas, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang terbukti ilegal dan melanggar ketentuan, tentu harus ditertibkan dan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau ada kegiatan yang memiliki legalitas, tentu harus dihormati. Jadi jangan semua disamaratakan,” ujar Agus Flores.

Kawasan Poboya menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai aktivitas pertambangan. Persoalannya tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban, lingkungan, pengawasan kegiatan usaha, serta kepentingan masyarakat sekitar.

Menurut Agus Flores, dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan harus terlebih dahulu diverifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah suatu kegiatan memiliki perizinan yang sesuai atau justru terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap aktivitas penambangan di lapangan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya sarana atau peralatan tertentu yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal, menurutnya hal tersebut juga perlu menjadi bagian dari pendalaman aparat sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.

Baca Juga:  Penjara Penuh, Prabowo Dorong Pengguna Narkoba Direhabilitasi dan Dididik

“Jangan hanya melihat siapa yang bekerja di lapangan. Kalau memang ada dugaan kegiatan ilegal, tentu harus dilihat secara menyeluruh, termasuk rantai kegiatan dan sarana yang digunakan. Tetapi semuanya tetap harus berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti,” tegasnya.

Dorong Pemerintah Daerah dan Polri Bergerak Sesuai Kewenangan

Agus Flores menilai persoalan pertambangan tidak dapat diselesaikan hanya melalui tindakan penertiban sesaat.

Diperlukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum agar potensi pelanggaran dapat dicegah dan ditangani secara tepat.

Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam aspek pemerintahan serta koordinasi wilayah. Sementara proses penyelidikan, penyidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kita dorong sinergi. Pemerintah daerah menjalankan kewenangannya, aparat penegak hukum menjalankan proses hukumnya. Kalau memang ditemukan pelanggaran, semuanya harus dikembalikan kepada aturan dan mekanisme hukum,” kata Agus.

Ia menambahkan, perhatian terhadap persoalan pertambangan bukan berarti menghambat masyarakat atau pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah.

Justru, menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berlangsung secara tertib dan tidak terganggu oleh aktivitas yang diduga tidak memiliki legalitas.

Bukan Sekadar Penertiban, Pengawasan Harus Berkelanjutan

Agus Flores juga menekankan pentingnya pengawasan setelah dilakukan penertiban.

Menurutnya, apabila sebuah kawasan telah ditertibkan tetapi kemudian aktivitas yang sama kembali muncul, maka persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pola pengawasan.

Karena itu, ia mendorong adanya komunikasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan unsur masyarakat.

“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada penertiban. Setelah itu harus ada pengawasan dan evaluasi. Kalau muncul lagi, harus dicari apa persoalannya dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menanganinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Sudah Datang,Kuasa hukum dan Komnas Anak Soroti Keberlanjutan Hidup Anak Korban

Komunikasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah

Selain melakukan komunikasi dengan Wali Kota Palu, Agus Flores dalam rangkaian agendanya di Sulawesi Tengah juga berkomunikasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.

Pembahasan mengenai tata kelola pertambangan dinilai memiliki keterkaitan dengan kepentingan daerah, khususnya dalam memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Agus Flores berharap komunikasi dengan unsur pemerintah daerah tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.

Menurutnya, pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing yang harus berjalan sesuai kewenangannya.

Sebagai Ketua Umum FRN, Agus Flores menyatakan pihaknya akan terus mendorong komunikasi publik terkait penegakan hukum dan kinerja aparat, termasuk persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

“Prinsipnya sederhana. Kita dukung penegakan hukum yang objektif. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jangan memberikan stigma. Semua harus berdasarkan fakta, pemeriksaan dan alat bukti,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sepihak terhadap aktivitas pertambangan yang masih dalam tahap dugaan.

Menurutnya, transparansi dan proses hukum yang objektif menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus mencegah munculnya tudingan tanpa dasar.

Agus Flores menegaskan, perhatian terhadap kawasan Poboya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh aktivitas pertambangan dapat diketahui status legalitasnya secara jelas.

Jika ditemukan kegiatan yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan, maka kegiatan tersebut harus mendapatkan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila aparat menemukan kegiatan yang terbukti melanggar aturan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional.

Baca Juga:  Mantan Pangdam Jaya Jendral Dudung Pesan Kepada Pimpinan NSM Agus Flores, Perangi Tambang Ilegal

“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah. Kita ingin aturan ditegakkan. Yang legal silakan berjalan sesuai ketentuan, yang terbukti melanggar diproses sesuai hukum. Itu saja prinsipnya,” kata Agus Flores.

Rangkaian pertemuan dan komunikasi Agus Flores di Sulawesi Tengah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan pertambangan.

Ru

Example 300250
Example 120x600