JAKARTA, Nasional Suara Merdeka, _ Informasi mengenai klaim “dana revit (revitalisasi) salah sasaran di Gorontalo ditangkap KPK” perlu diluruskan karena KPK tidak melakukan penangkapan terkait kasus dana revitalisasi di Gorontalo. Karena Carut Marut Dana Revit itu Merupakan Kewengan Kejaksaan, dan sudah ditetapkan beberapa Tersangka.
Kepada Media NSM, Selasa, (22/9) Juru Bicara KPK, Johan, mengatakan bahwa fakta hukum yang sebenarnya terjadi di wilayah Gorontalo adalah:
1. OTT KPK di Gorontalo (September 2026)
Pada 21 September 2026, KPK memang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 1 orang di wilayah Gorontalo. Namun, penangkapan ini bukan terkait dana revitalisasi Gorontalo, melainkan bagian dari OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut),
Lanjut KPK, terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Bolmut. Uang ratusan juta rupiah yang disita sebagian ditemukan di Gorontalo.
2. Kasus Dana Revitalisasi Gorontalo Ditangani Kejaksaan (Bukan KPK)
Isu mengenai penyimpangan dana revitalisasi di Gorontalo sebenarnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), bukan KPK. Ada dua proyek revitalisasi utama yang terjerat kasus korupsi:
- Revitalisasi Kota Tua Gorontalo: Kasus korupsi dana PEN untuk proyek trotoar dan kawasan Kota Tua diusut oleh Kejari Kota Goronrtalo, Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis kontraktor pelaksana, Aulia Akbar Abimanyu, karena terbukti merugikan negara.
- Revitalisasi GOR David-Tony: Kasus korupsi anggaran revitalisasi gelanggang olahraga ini diusut oleh Kejari Limboto,yang menetapkan 5 orang tersangka, termasuk oknum Kadis Sosial dan Kabid Satpol PP.
“Penangkapan oleh KPK di Gorontalo baru-baru ini berkaitan dengan kasus korupsi infrastruktur jalan dari wilayah tetangga (Bolmut), sedangkan masalah carut-marut atau korupsi dana revitalisasi di Gorontalo sepenuhnya ditangani oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya.
John menjelaskan, jika terkait Persoalan Revit, disekolah salah sasaran, Jubir KPK Tidak mau banyak bicara, karena itu sudah ditangani Kejaksaan.
AF












