Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri

Walaupun Ketum FRN, Agus Florez Adalah Pengacara, Harus Dibayar Jasanya

24
×

Walaupun Ketum FRN, Agus Florez Adalah Pengacara, Harus Dibayar Jasanya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Advokat, Jasa Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Advokat diantaranya, Memberikan konsultasi hukum Memberikan bantuan hukum, Menjalankan Kuasa, Mewakili klien, Mendampingi klien, Membela klien, Melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Pengacara Agus Menjelaskan pula, Hal-Hal Penting dalam UU Advokat bahwa Status dan Peran, Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Example 300x600

” Hak dan Kewajiban: Advokat berhak menerima honorarium atas jasa yang diberikan serta imunitas hukum dalam menjalankan tugas pembelaan. Di sisi lain, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya,” ujar Agus Florez, Senin (21/9).

Sengketa, Jasa Pengacara , dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri Setempat .

 

Example 300250
Baca Juga:  Kapolres Cirebon Kota Dikiritik Habis Habisan Oleh Ketum Fast Respon, Sampai Dilidik Propam Polda Jabar, Tugas Kapolres Ciko Melayani Masyarakat, Bukan Sibuk Blokir Nomor
Example 120x600