Polri

Walaupun Ketum FRN, Agus Florez Adalah Pengacara, Harus Dibayar Jasanya

×

Walaupun Ketum FRN, Agus Florez Adalah Pengacara, Harus Dibayar Jasanya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Advokat, Jasa Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Advokat diantaranya, Memberikan konsultasi hukum Memberikan bantuan hukum, Menjalankan Kuasa, Mewakili klien, Mendampingi klien, Membela klien, Melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Pengacara Agus Menjelaskan pula, Hal-Hal Penting dalam UU Advokat bahwa Status dan Peran, Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan.

” Hak dan Kewajiban: Advokat berhak menerima honorarium atas jasa yang diberikan serta imunitas hukum dalam menjalankan tugas pembelaan. Di sisi lain, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya,” ujar Agus Florez, Senin (21/9).

Sengketa, Jasa Pengacara , dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri Setempat .

 

Baca Juga:  KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026