Situbondo Besuki – Polsek Besuki melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi riil lahan sawah yang menjadi objek lelang oleh Pengadilan Negeri Situbondo, bertempat di Dusun Bloro Timur RT 01 RW 02, Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Senin (7/9/2025).
Kegiatan eksekusi riil tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Situbondo dan dihadiri Panitera PN Situbondo Maria Reny Theresia, S.H., M.H., Jurusita PN Situbondo Agus Widodo, S.H., M.H., Kapolsek Besuki AKP H. Adam, S.H., M.M., Kepala Desa Bloro Edy Susiyanto, serta pemohon eksekusi H. Erfan Sahara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan Pengadilan Negeri Situbondo di Balai Desa Bloro sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, petugas PN Situbondo bersama pihak terkait menuju lokasi objek eksekusi untuk melaksanakan pembacaan penetapan pengadilan.
Setelah pembacaan keputusan, petugas PN Situbondo memasuki lokasi objek eksekusi. Pekerja dari pihak pemohon kemudian melaksanakan pembersihan dan pengosongan lahan dengan membabat tanaman tembakau yang berada di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 11.00 WIB, proses pengosongan lahan dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan pemasangan banner sebagai penanda pelaksanaan eksekusi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Besuki hadir untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung. Berkat koordinasi yang baik antara pihak Pengadilan Negeri Situbondo, Polsek Besuki, pemerintah desa, dan pihak terkait, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (jp/b












